Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan Beda Pendapat Soal Kasus AIS

Rabu, 25 Januari 2017 | 16:35 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Jawaban Kementerian Dalam Negeri terkait penolakan upaya pengaktifan kembali Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur (AIS) mendapat respon yang beragam.

Termasuk dari pengamat hukum dan pemerintahan, bahkan Gubernur Sulsel juga ikut memberikan komentar.

pt-vale-indonesia

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar yang memberikan vonis bebas atas kasus gratifikasi dan TPPU, harusnya tak menghalangi upaya pengaktifan kembali AIS.

“Meskipun ada upaya hukum kasasi oleh JPU. Tidak menghalangi bupati yang bersangkutan diaktifkan kembali perihal ini menunjuk Pasal 84 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda,” katanya, saat dikonfrimasi GoSulsel.com, Rabu (25/1/2017).

Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah pasal 1 Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.

Halaman:

BACA JUGA