Pengamat Hukum dan Pemerintahan Beda Pendapat Soal Kasus AIS
Pasal 2 Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 3, apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
“Ini berarti dalam jangka waktu 30 hari setelah diterimanya putusan pengadilan maka proses pengaktifan kembali bupati Barru sudah harus dilakukan. Ini berdasarkan UU sehingga kita berspekulasi apapun karena aturannya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat pemerintahan Unibos, Arief Wicaksono menilai langkah yang diambil Kemendagri sudah tepat. Menurutnya, keputusan pengadilan yang terakhir, harus menjadi landasan hukum untuk nasib AIS.
“Keputusan pengadilan yang terakhir tidak bisa dijadikan landasan hukum karena belum berkekuatan hukum tetap, inkrah (final and binding), akibat adanya upaya hukum lain yang diajukan oleh JPU kepada MA,” ucapanya.