#

Pengacara Pembunuh Rafika Minta Berkas Kliennya Segera Dilimpahkan

Senin, 30 Januari 2017 | 16:37 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pengacara tersangka pembunuhan Rafika Hasanuddin, Budi Mimzhatu turut hadir menyaksikan rekonstruksi yang digelas Polda Sulsel, Senin (30/1/2017).

Selaku pengacara, Budi mengatakan kliennya belum bisa ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Rafika hanya melalui rekonstruksi saja. Menurutnya rekonstruksi hanyalah untuk menambah surat persiapan bukti di pengadilan nanti.

“Dalam rekonstruksi ini kita tidak boleh menjustifikasi bahwa dengan adanya hasil dari rekonstruksi tersebut bahwa tersangka adalah pelaku hanya berdasarkan hasil rekonstruksi karena jelas ini melanggar hak asas praduga tak bersalah,” ujar Budi.

Selain itu, menurut Budi, pihak keluarga masih menyatakan bahwa tersangka ada dugaan penyiksaan untuk dipaksa mengakui perbuatannya karna pihak keluarga tersangka belum yakin tindak pidana yang dilakukan Saleh.

“Kami berharap semoga bekas perkara ini cepat dilimpahkan di kejati dan alat bukti yang ada bisa kita uji dalam persidangan,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Rafika Hasanuddin ditemukan tewas mengenaskan dengan luka iris dileher di rumah tantenya, di Perumahan Yusuf Bauty, Jl Maggarupi, Kel Paccinongan, Kec Somba Opu, Kab Gowa pada hari Senin (16/1/2017) lalu.(*)


BACA JUGA