Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Makassar, Saenal Abidin

Sopir Pete-pete Siap Terima Smart Pete-pete, Ini Syaratnya

Senin, 06 Februari 2017 | 20:13 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Bahwa ada kesepakatan sebelumnya yang kita sepakati bersama untuk melakukan penambahan halte, harus ada kajian secara bersama-sama, penambahan koridor harus ada kajian secara bersama – sama. penambahan armada pun demikian,” tegasnya.

“Sehingga pada saat itu semua dilakukan tidak ada yang komplain, sekarang ,mereka melakukan secara sepihak, baik Dinas Perhubungan Provinsi maupun Dinas Dispenda melakukan secara sepihak mengeluarkan revisi peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2016 menjadi peraturan Gubernur nomor 57 tahun 2016,” tambahnya. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA