Pemilihan Ketua RT/RW Sejatinya Kedepankan Musyawarah Ketimbang Kompetisi
Makassar, Gosulsel.com — Rencana Wali Kota Makassar melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW serentak pada 23 Februari mendatang, dianggap akan menuai masalah yang berkepanjangan.
Hal ini berdasarkan pengamatan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi setelah mencermati Peraturan Wali kota (Perwali) 72 Tahun 2016 sebagai dasar pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW se-Kota Makassar.
Menurutnya, selain banyak berbenturan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat, Perwali tersebut tidak memberi solusi atas perselisihan yang bakal timbul.
“Terkesan ideal, tapi setelah saya membaca Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan banyak bertentangan dengan Perda Nomor 41/2001,” ungkap Laode Arumahi kepada GoSulsel.com, Selasa (07/02/2016).
“Dalam Perwali tersebut juga tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan sehingga dikhawatirkan akan berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan panjang dan dapat mengganggu pelayanan publik di tingkat bawah,” terangnya.
Ia menyarankan, sebaiknya pemilihan Ketua RT/RW lebih mengedepankan musyawarah ketimbang kompetisi, karena kebijakan ini telah mempertaruhkan harmonisasi di tingkatan grassroot.
“Sejatinya yang harus didorong adalah semangat budaya kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah mufakat yang sekarang ini sudah terkikis. Karena taruhannya disharmonis antar warga,” pungkasnya.(*)