FOTO: Tersangka kasus pembusuran di Palopo/Rabu, 8 Februari 2017/Ahmad Syadiq/Gosulsel.com

DPO Kasus Pembusuran Tertangkap di Jalan Rambutan Palopo

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:34 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Palopo, Gosulsel.com — Tim Jantaras Polres Palopo menggelar kegiatan razia di dalam wilayah Kota Palopo yang dipimpin oleh Kanit Identifikasi Iptu Musafir, Selasa (7/2/2017) malam.

Pada razia dengan sasaran senjata tajam, narkoba, bahan peledak dan senjata api tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa busur di Jl Rambutan (Samping Toko Matahari) Kota Palopo sekitar pukul 22:40 Wita.

pt-vale-indonesia

“Tim berhasil mengamankan seorang  bernama Ali Fikry alias Ikki (16) seorang pelajar SMK Palapa, alamat Jl Sempowae, Pare-pare,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).

Tersangka diketahui adalah DPO dari kasus pembusuran di leher terhadap Delianto yang terjadi pada bulan Desember 2016 lalu, di Jl Rambutan tepat di depan Toko Matahari.

“Tersangka ternyata adalah DPO dari kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 867 / XII / 2016 SPKT,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah ketapel dan 1 buah anak panah (busur) telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)


BACA JUGA