Bank Indonesia Sosialisasi Kewajiban KUPVA Berizin
Tak hanya sosialisasi terkait uang Rupiah baru, BI juga mensosialisasikan kewajiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) berizin. Di dalam Pasal (1) dan ayat (2) PBI, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank adalah badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang melakukan kegiatan usaha meliputi:
Kegiatan penukarn yan dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA, pembelian cek pelawat, kegiatan usaha lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan KUPVA sepanjang telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
Berdasarkan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah NKRI.’ Berdasarkan UU tersebut, maka setiap transaksi di dalam negeri diwajibkan menggunakan Rupiah. Sehingga setiap KUPVA bukan bank harus memiliki izin dari BI untuk menjalankan kegiatannya.
“KUPVA bukan Bank harus mendapatkan izin dari BI. KUPVA ada dua, KUPVA bank dan bukan bank. KUPVA bank yaitu biasa bank bisa juga melakukan jual beli valuta asing, kalau yang bukan bank memang dia perusahaan terbatas berdiri sendiri,” tutur Wiwiek.
Di Provinsi Sulawesi Selatan ada 4 KUPVA bukan bank yang aktif. Kedepannya, kemungkinan KUPVA tersebt akan meningkat jumlahnya melihat potensi Sulsel yang semakin baik.