#

Terlibat Kampanye Pilkada Takalar, 4 ASN Dijatuhi Hukuman

Minggu, 12 Februari 2017 | 16:06 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan hukuman kepada 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Takalar, keempat ASN tersebut terbukti terlibat saat masa kampanye Pilkada Takalar berlangsung.

“Dari empat orang itu, ada yang turun pangkat dan ada yang penurunan eselon,” ungkap Komisioner Panwaslu Takalar Divisi Penanganan Pelanggaran, Syaifuddin, lewat sambungan telepon, pada Minggu (12/2/2017).

pt-vale-indonesia

Namun, masih ada sejumlah ASN yang hingga saat ini sementara diproses terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Hanya saja dia mengaku belum mengetahui kapan KASN akan menurungkan putusan. Yang paling penting, lanjutnya kasus tersebut telah ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.

Lebih jauh dia menjelaskan , jumlah masa pelanggaran pada masa kampanye berlangsung sekitaran 20 pelanggaran, namun untuk jumlah secara pasti, dia belum tahu persis.

“Pelanggaran tersebut ada yang berbentuk laporan dan ada pula yang temuan. Laporan itu dominan dari tim kandidat dan temuan itu dari Panwas yang tersebar di setiap kecamatan,” papar Syarifuddin.

Halaman:

BACA JUGA