Pemkab Soppeng Rancang Perda Kawasan Tanpa Rokok
Soppeng Gosulsel.com — DPRD Soppeng mengadakan rapat paripurna penyerahan 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dipimpin Ketua DPRD Soppeng, A.Patappaunga, dan dihadiri oleh Wakil Bupati serta Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Soppeng di ruang rapat anggota DPRD, Senin malam (13/2/2017).
Keempat rancangan peraturan daerah tersebut memuat perubahan Perda No. 2 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Soppeng pada PT.Bank Sulselbar, peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Wakil Bupati Soppeng, Supriansa dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyerahan secara resmi 4 Ranperda dari pemerintah daerah dilaksanakan sebagai komitmen atas pelaksanaan program pembentukan Perda Kabupaten Soppeng. “Kami harap ini terwujud sebagai implikasi dari perwujudan visi-misi pemerintah daerah dalam menghadirkan pemerintah yang melayani dan lebih baik.
Di akhir sambutan, Wabup Soppeng mengatakan bahwa 4 Ranperda tersebut di antaranya sudah ada sejak tahun 2009 lalu sehingga diserahkan tahun ini untuk dijadikan platform dalam menegakkan peraturan daerah.
Ia berharap agar anggota DPRD Soppeng menanggapi positif ranperda itu, agar terwujud harapan pemerintahan “Akar-Super” yang melayani dan lebih baik.(*)