
#Pilkada Takalar
KPU Takalar: Lembaga Survei Lain Tak Soal Jika Gelar Quick Count
Takalar, GoSulsel.com – Perihal perhitungan cepat hasil pencoblosan Pilkada Takalar yang digelar 15 Februari 2017 hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar telah menetapkan lembaga Survey yang resmi terdaftar untuk melakukan hitungan cepat atau Quickcount

Ketua KPU Kab Takalar Jusalim Sammak yang dikonfirmasi dikantor KPU mengatakan lembaga tersebut adalah PT. Sinergi Data Indonesia.
“Sebelumnya, memang ada enam lembaga yang mendaftar. Namun, setelah melalui prosedur yang ditetapkan PKPU, hanya ada satu dinyatakan layak yakni PT Sinergi Data Indonesia,” kata
Menurutnya, prosedural pendaftaran lembaga Survey itu diatur dalam PKPU 2015 nomor 42 dan pendaftarannya diatur dalam pasal 43.