Danny Tolak Perpres Tipping Fee Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Makassar, GoSulsel.com – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menolak Peraturan Presiden (Perpres) Tipping Fee yang dicanangkan pemerintah pusat dalam hal pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Menurutnya, dalam peraturan tersebut biaya dinilai membebani masyarakat karena dikelola swasta. Selain faktor pembayaran juga membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjalankan program tersebut.
“Saya menolak itu karena ada beberapa teknologi tanpa Tipping Fee yang bisa kami peroleh tanpa membenani ke masyarakat mengenai pembayaran. Kalau kami menggunakan Tipping Fee itu harus punya perda lagi,” kata Danny, saat ditemui usai menghadiri Forum INSA di Hotel Grand Clarion Makassar, Kamis (16/2/2017).
“Perda dibuat setahun. Jadi, kami butuh 4 tahun baru diwujudkan,” tambahnya.
Dia mengatakan pihaknya tengah mencanangkan teknologi baru untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Pasalnya, Makassar merupakan salah satu kota di Indonesia paling siap menerapkan sampah menjadi energi.