Tak Miliki Izin, Pabrik Pemecah Batu Diminta Ditutup di Gowa
“Kalau tidak segera disikapi, potensi negatif ini bisa mengancam kelangsungan lingkungan untuk generasi mendatang,”katanya.
Maslim juga mengancam, akan menurunkan massa jika pihak terkait tidak merespon desakan warga.
“Kami berkoordinasi dengan Hipma dan Karang Taruna untuk menurunkan massa untuk demo ke DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Perizinan untuk mendesak pabrik stone crusher ditutup,”tuturnya.
Camat Parangloe, Guntur Dg Kila mengatakan, jumlah pabrik stone crusher yang ada jumlahnya sebanyak 14 unit. Dari 14 unit itu, kata dia, hanya satu diantaranya yang memiliki izin pertambangan dari Pemprov Sulsel.
“Yang saya tahu baru satu yang punya izin,” kata dia. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Luthfy Latief berjanji akan turun ke lapangan memeriksa izin kelayakan pabrik stone crusher.