Pilkada Takalar
#

Ini Syarat Gugatan Pilkada Takalar Jika Ingin ke MK

Minggu, 19 Februari 2017 | 18:24 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com- Pengamat politik, Jayadi Nas menjelaskan, dengan selisih 1,16% (di bawah 1,5%) yang terjadi di Takalar, sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan hasil pilkada di Mahkamah Kosntitusi (MK).

Hanya saja, penggugat harus memiliki bukti kuat adanya perbedaan perhitungan suara antara pihaknya dengan KPU.

pt-vale-indonesia

“Ini bersyarat untuk ke MK, bagi yang merasa kalah dan mempersoalkan. Tentu disertai dengan alat bukti yang ada, yang menunjukkan ada ketidakbenaran antara penggugat dengan yang ditetapkan oleh KPU,” ucap mantan ketua KPU Sulsel ini, saat dikonfrimasi GoSulsel.com, Minggu (19/2/2017)

Namun dirinya berharap KPU, bisa menyelesaikan dengan baik proses rekap sampai pleno. Sehingga bisa meminimalisir adanya kesalahan perhitungan yang bisa digugat oleh paslon yang kalah.

Di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, syarat ambang batas selisih suara disebutkan minimal maksimal 1,5%.

Halaman: