Pilkada Takalar
#

Ini Syarat Gugatan Pilkada Takalar Jika Ingin ke MK

Minggu, 19 Februari 2017 | 18:24 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Pasal 158 ayat 2 huruf b berbunyi “Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota”.

pt-vale-indonesia

Adapun hasil rekapitulasi tingkat PPK di 9 kecamatan, Paslon 1 (HB-HN) 86.090 suara dan Paslon 2 (SK-HD) 88.113 suara. Selisihnya mencapai 2.023 suara atau 1,16%.(*)

Halaman: