Logo Selayar

Hewan Ternak Berkeliaran di Kota, Bupati Selayar Bentuk Satgas

Senin, 20 Februari 2017 | 18:00 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Selayar, GoSulsel.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar gelar rapat koordinasi dengan seluruh Forkompida kepulauan Selayar, Senin (20/2/2017) kemarin, di Ruang Pola Kantor Bupati, Jalan Jend. Ahmad Yani, Benteng Selayar.

Rapat ini dihadiri oleh Dandim 1415, Wakapolres, Sekretaris Daerah. Selain itu, hadir pula Kadis pertanian dan KP, Kasat Pol. PP, Para Camat, Para Kepala Desa/Lurah, Para Danramil, Babinsa dan para Kapolsek.

pt-vale-indonesia

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali tersebut guna dalam rangka pembentukan Satgas Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar  yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali ketika dikonfirmasi, Senin (20/2/2017) mengatakan bahwa rapat tersebut guna membentuk Satgas Penertiban Hewan Ternak. Walaupun terkait penertiban hewan ternak tersebut telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2009 lalu namun pihaknya melihat implementasi Perda tersebut tidak berjalan secara maksimal.

“Perda tentang pemeliharaan hewan ternak sudah dibentuk 2009 lalu, namun belum menampakkan hasil yang maksimal. Ternak masih seperti sapi, kerbau masih kerap berkeliaran dan merusak keindahan Ibu kota Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk merusak tanaman petani,” ujarnya.

Pmbentukan Satgas penertiban hewan ternak ini, kata dia sudah selayaknya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat maupun dari pelaku yang berkecimpung didunia pariwisata, terkait semakin maraknya hewan ternak yang berkeliaran. Selain itu, sejumlah informasi yang di himpunnya terkait hewan ternak kerap menjadi perselisihan antar warga khususnya petani dan peternak dan penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Banyak sekali laporan yang masuk ke saya terkait ini, lagipula kita malu kalau ada tamu dari luar kemudian banyak hewan ternak yang berkeliaran khususnya di Kota Benteng,” pungkasnya.

Lebih lanjut Bupati menyebut salah satu penyebab banyaknya lahan tidur serta merosotnya hasil panen pertanian juga salah satunya disebabkan karena adanya pembiaran terhadap hewan ternak yang berkeliaran, sehingga para petani pun eggan untuk mengolah lahan pertaniannya.

Pihaknya memberikan waktu satu minggu kedepan sambil Satgas bekerja mensosialisasikan Perda tersebut, kalau ternyata masih ada hewan yang berkeliaran maka pemilik hewan tersebut akan dikenakan sanksi kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar 5 juta Rupiah.

“Kita kenakan sanksi kalau masih ada ternak yang berkeliaran. Pemiliknya didenda 5 juta atau dikurung selama 3 bulan,” imbuhnya.

Setelah Satgas ini terbentuk dan melaksanakan tugasnya guna mensosialisasikan Perda tersebut, Bupati berharap masyarakat bisa memahami apa yang di maui oleh perda itu dan mampu menjalankannya. Namun apabila tetap saja masih ada hewan ternak yang berkeliaran khususnya di kota bahkan di kecamatan dan kelurahan maka pihaknya tidak akan segan-segan bertindak tegas sesuai regulasi yang tertuang di dalam Perda itu.

“Kita berharap setelah disosialisasikan selama satu minggu kedepan, masyarakat bisa memahami dan menjalankan perda tersebut,” tutup Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali.


BACA JUGA