
Butuh Aturan Jelas Soal Minimarket
“Toko klontong harusnya di permukiman, minimarket idealnya ada di jalan-jalan besar. Itu skema yang pas dan yang tentukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Bukan hanya itu, iapun meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah yang menentukan kajian yang pas untuk jarak pendirian minimarket dan pemukiman masyarakat.

Ia mengaku tak bisa berbuat banyak, sebab kewenangan yang diberikan KPPU masih terlalu sempit untuk menjangkau hal-hal tersebut. Untuk sementara, menurutnya, KPPU masih tengah mengkaji sistem buka tutup pada pembangunan minimarket agar jumlahnya tidak bertambah banyak.(*)