
#Pilkada Takalar
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Bur-Nojeng
Tujuh temuan tim kuasa hukum Bur-Nojeng, yakni:
1. Memilih lebih dari dua kali
2. memilih bukan di tempat pemilihannya.
3. Menggunakan C6 yang bukan miliknya.
4. Pemilih di bawah umur
5. Bukan warga Takalar tapi memilih di Takalar, diduga warga dari Makassar dan Gowa
6. Ada oknum KPPS yang merusak surat suara.
7. Ada ribuan pemilih siluman yang disisipkan di DPT dan tersebar di beberapa TPS, Modusnya dengan memaksakan NIK kedalam dpt sehingga bisa mendapatkan C6, tapi tim memiliki aplikasi yang canggih dan bisa di lacak dmn saja sebarannya dari NIK palsu.(*)
