Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Kasus Korupsi Alkes di Pangkep, Kejati Pastikan Proses Hukum Susanto Terus Berjalan

Senin, 27 Februari 2017 | 18:14 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Usai menerima tudingan tergesa-gesa melakukan pengalihan status tahanan, Kejati Sulselbar memastikan proses hukum untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pangkep akan terus berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin menjelaskan, salah satu faktor kuat yang menyebabkan adanya pengalihan penahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota tersebut adalah adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 Milyar yang dilakukan oleh tersangka.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut menurut Salahuddin merupakan bentuk kooperatif dari tersangka yang bernama Susanto Cahyadi tersebut untuk mendukung penuntasan kasus korupsi yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun 2016

“Pengalihan dilakukan oleh karena melihat kerugian dikembalikan negara oleh tersangka. Prioritas Kejati dalam menindak kasus korupsi  adalah bagaimana jaksa bisa berperan mengembalikan kerugian negara,” ujar Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya , Senin (27/2/2017).

Ia melanjutkan, pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 Milyar tersebut tak lantas kemudian menghapuskan pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Halaman:

BACA JUGA