Kasus Korupsi Alkes di Pangkep, Kejati Pastikan Proses Hukum Susanto Terus Berjalan
“Sesuai dengan pasal 4 undang-undang Tindak pidana pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggung jawaban pidana. Artinya meski sudah dikembalikan dan meski ada pengalihan bentuk penahanan, pemeriksaan terhadap tersangka akan tetap dilakukan,”jelas Salahuddin.
Pasal yang dimaksud tesebut menjelaskan dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 yang menjerat Susanto telah memenuhi unsur pasal, maka pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku
Susanto ditahan pada 14 Februari lalu dengan sangkaan melanggar pasal melanggar pasal 2 dan Pasal 3 UU Ri No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana
Penangguhan penahanan Susanto hanya beberapa jam setelah istrinya mendatangi Kejati Sulsel dengan melakukan pengembalian terhadap uang kerugian negara dari hasil kejahatannya sebesar Rp. 6 Milyar. (*)