Kasi Intel Kejari: Kepsek Ikut Nikmati Pungli di SMANSA Makassar
Tersangka dinilai melanggar pasal 11 dan 12 Undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penerapan pasal ini disebabkan, karena tim penyidik menganggap jika perbuatan Hajar tersebut adalah tindak pidana gratifikasi.
“Jadi bukan pasal 2 dan 3, tapi pasalnya adalah tentang tindakan gratifikasi,” ujarnya.
Ia menyebut tim penyidik tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan masih dilakukannya penyidikan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut.
“Kami belum bisa menyebut tersangka tunggal, karena penyidikan masih terus berjalan,” terangnya.