Hendak Dipolisikan, Anggota DPRD Soppeng Ini Balik Menantang
A Ria Akudran juga menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan peran dan fungsi seorang Anggota DPRD untuk menfasilitasi aspirasi masyarakat dan selanjutnya dirinya memiliki 3 kewenangan, yakni secara kekeluargaan, ketua forum kemitraan polisi dan anggota DPRD Soppeng.
“Dimana letak pencemaran nama baiknya, kasi besar tulisannya kalau di beritakan bilang saja ‘Apa Maumu’,” geramnya.
Sebelumnya, melalui GoSulsel.com, Anggota DPR RI, Samsu Niang menyebut 3 nama yang akan dilaporkan kepada pihak kepolisian atas pencemaran nama baik dirinya dan keluarganya.
Hal tersebut diungkapkan ketika melakukan jumpa pers di Warkop Sedap, Jalan Attabenteng, Kab Soppeng, Rabu (1/3/2017).
Ketiga nama yang disebut yakni A Ria Akudran seorang Anggota DPRD Soppeng dari Demokrat, A Nurhidayanti Anggota DPRD Provinsi dari partai PPP dan 1 anggota LSM Jusman Ar. (*)