Ilustrasi

Begini Modus Pungli di SMA 1 & SMA 5 Makassar

Minggu, 05 Maret 2017 | 18:22 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Setelah bergulir cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA 1 & SMA 5 kota Makassar.

Kejari juga merilis modus Pungli dilakukan 2 tersangka yakni, Abdul Hajar Kepala Sekolah SMA 1 dan Muh Yusran Kepala Sekolah SMA 5 Makassar.

pt-vale-indonesia

“Penambahan bangku di sekolah dilakukan tersangka agak mirip, namun Punglinya agar berbeda. Muh Yusran melibatkan seorang perantara untuk mendapatkan uang, sedangkan Abdul Hajar, uang pungli disalurkan melalui panitia pepenerimaan siswa baru,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alham, ketika dikonfirmasi, Minggu (5/3/2017).

Dia mengatakan, di SMA 5 orang tua dimintai uang lewat guru dan sejumlah penghubung. mereka dimintai Rp. 15 juta dan yang masuk ke kas sekolah cuma Rp. 10 juta.

Sementara, alur dana di SMA 1 dibuat lebih terorganisir dan sistematis. Panitia penerimaan siswa baru bertugas untuk mengumpulkan uang pungli tersebut yang lantas kemudian disetor ke kepala sekolah, Abdul Hajar.

Halaman:

BACA JUGA