Disnaker Temukan Dugaan Pelanggaran di SPBU Abd Rahim III Maros
Maros, Gosulsel.com – Terkait kecelakaan kerja yang dialami delapan orang karyawan SPBU di Jalan AP Pettarani Maros, Senin malam kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Maros, M Alwi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi untuk segera memanggil pihak perusahaan pemilik SPBU.
Hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi beberapa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan di SPBU tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi. Dalam waktu dekat ini, pihak pengawas tenaga kerja akan memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi semua dugaan itu. Jika memang terbukti, kita berharap akan ada solusi terutama terkait seluruh korban,” katanya.
Alwi menjelaskan ada beberapa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Mulai dari persoalan upah hingga jaminan sosial para pekerja yang merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan. Namun, pembuktian dugaan itu harus melalui prosedur yang berlaku.
“Memang ada dugaan seperti itu. Makanya kami terus berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi Sulsel,” terangnya.
Pihak perusahaan, lanjut Alwi, harusnya lebih mengutamakan penanganan seluruh korban ledakan, terutama biaya pengobatan selama dirawat di Rumah Sakit. Pasalnya, dari hasil data yang mereka miliki, pihak SPBU memang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.