Kejaksaan Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penghentian Kasus Penyerangan di Balaikota Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulsel soal penghentian kasus penyerangan di Balaikota Makassar yang dilakukan sejumlah oknum polisi, Agustus 2016 lalu.
“Jaksa peneliti berhak untuk mengajukan praperadilan atas pemberhentian kasus. Hal tersebut bisa dilakukan jika memang mereka menganggap jika pemberhentian ini tidak sah demi hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Kamis (9/3/2017).
Dia menjelaskan gugatan praperadilan atas penghentian sebuah kasus tindak pidana diperbolehkan menurut Undang-Undang Hukum Pidana pasal 77 sampai pasal 83 Nomor 8 Tahun 1981.
Menurutnya, tim penyidik Polda Sulsel harus terlebih dahulu mengirimkan berkas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penyerangan tersebut agar jaksa peneliti bisa mempelajari alasan penghentian tersebut secara mendetail.
“Jaksa peneliti punya hak untuk mengajukan praperadilan jika memang alasan dari SP3 itu dianggap tak memenuhi persyaratan dan terkesan diada-adakan,” jelasnya.