Kejaksaan Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penghentian Kasus Penyerangan di Balaikota Makassar
Salahuddin mengatakan penyerangan oknum polisi di Balaikota Makassar bukanlah delik aduan sehingga laporan yang dicabut pelapor tak akan mempengaruhi proses hukum terhadap kasus tersebut.
Dihubungi terpisah, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Anwar mengaku hingga saat ini belum mengeluarkan SP3 untuk kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya siap menghadapi jika kejaksaan mengajukan praperadilan untuk institusinya.
“Itu memang kewenangan kejaksaan tapi sekarang kami belum keluarkan SP3-nya. Walaupun memang kedepannya kami berencana untuk itu,” ujar Anwar.
Seperti diketahui, kasus yang terjadi pada 7 Agustus tersebut disusun kedalam tiga berkas perkara. Dua perkara yakni dugaan penganiayaan di Balaikota Makassar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP, dan penyerangan oleh anggota Satuan Sabhara Polda Sulsel ditangani oleh Penyidik Polda Sulsel.
Sementara, penikaman Bripda Michael yang diduga dilakukan oknum Satpol PP ditangani Polrestabes Makassar dan telah memasuki masa persidangan.