Kejaksaan Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penghentian Kasus Penyerangan di Balaikota Makassar
Diketahui sebelumnya dalam kasus penyerangan balaikota, ada empat tersangka dari Satuan Sabhara Polda Sulsel yang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, sementara dua orang satpol PP ditetapkan menjadi tersangka pada dugaan penggeroyokan di Anjungan Pantai Losari.(*)