Kuasa Hukum Yusniar Nilai JPU Tidak Paham UU ITE
Makassar, Gosulsel.com – Pasca sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan seorang ibu rumah tangga bernama Yusniar sebagai tersangka pada rabu lalu. Tim kuasa hukum Yusniar yang terdiri dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seperti LBH Makassar dan LBH Apik, sudah menyiapkan jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat (duplik) untuk pembelaan Yusniar.
Kuasa hukum Yusniar, Abdul Azis Dumoa menyebut poin penting pada duplik yang akan dibacakan pekan depan tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tak memahami perkembangan Undang-Undang ITE.
Hal tersebut menyusul replik dari JPU yang tetap bersikukuh dengan dakwaan awalnya yang menyebut Yusniar melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Dalam replik yang dibacakan JPU, dia bersikukuh terhadap dakwaannya yang dulu. Yang mengatakan bahwa Yusniar melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. JPU harusnya memahami perkembangan hukum, sebab UU ITE itu, atau pencemaran nama baik hanya bisa digunakan jika memang nama orang yang dihina itu tertera,” kata Azis saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (09/03/2017).
Kesan kasus tersebut dipaksakan untuk berlanjut, menurutnya, juga dapat dilihat dari lemahnya alat bukti.
“Tanggal 22 Maret nanti kita akan lakukan duplik. Kami akan siapkan bantahan terhadap replik dari JPU. Kami akan lakukan semaksimal mungkin karena setelah agenda duplik, putusan terhadap Yusniar akan dibacakan majelis hakim,” imbuh Aziz.