Ahmad Kafrawi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar.

Ditegur 3 Kali, GMTD Masih Nekat Dirikan Ruko Tanpa IMB

Senin, 13 Maret 2017 | 20:21 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Ahmad Kafrawi mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran sebanyak tiga kali kepada PT GMTD untuk tidak mendirikan ruko yang berlokasi di depan proyek stadion Barombong.

Meski tidak dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (IMB), pihak GMTD masih nekat membangun kompleks pertokoan pada lokasi tersebut.

pt-vale-indonesia

“Tidak ada izinnya, yang jelas kita sudah tegur sampai 3 kali untuk tidak melaksanakan pekerjaan tapi tetap di kerjakan,” ujarnya kepada GoSulsel.com, Senin (13/3/2017).

Ahmad Kafrawi menjelaskan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak pemprov untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan PT GMTD.

“Untuk selanjutnya kita konsultasi ke pihak provinsi karena pembiayaaan pembangunan stadion olahraga itu dari mereka, kalau sudah jelas kita tetapkan langkah selanjutnya. Yang jelas tidak ada IMBnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo telah mengintruksikan pembongkaran ruko milik GMTD saat melakukan sidak pembangunan stadion barombong, Jumat lalu. (*)


BACA JUGA