#

KPP Pratama Sosialisasi Pajak ke Pejabat Pemkab Gowa

Senin, 13 Maret 2017 | 16:00 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Gowa,GoSulsel.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, menggelar sosialisasi pajak di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Senin (13/3/2016). Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat di lingkup Pemkab Gowa.

“Sosialisasi ini kami berikan kepada para pimpinan OPD agar bisa menyerahkan dan melaporkan SPT pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2017 sehingga bisa menjadi contoh bagi pegawai Pemkab Gowa. Telah ada surat edaran dari Menpan bahwa pejabat dan para ASN harus menyerahkan SPT tahunan pribadi melalui e-filing dan Dirjen Pajak sudah memfasilitasi untuk mempermudah sudah bisa lewat e-filing atau internet,” Kepala KPP Pratama Bantaeng, Agus Kuncara.

pt-vale-indonesia

Bukratan melakukan Pekan Panutan Pajak SPT Tahunan khususnya pejabat publik Lingkup Pemkab Gowa, dihadiri oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, H Muchlis bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Gowa dan para camat se-Kabupatrn Gowa.

Kepala Seksi Konsultasi IV Wilayah Kerja Kabupaten Gowa, Edi Setiawan dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sungguminasa, Bukratan melakukan Pekan Panutan Pajak SPT Tahunan khususnya pejabat publik Lingkup Pemkab Gowa.

Agus mengharapkan dukungan dari Pemkab Gowa dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengharapkan peran para pejabat yang berwenang di Pemda untuk membantu kami, kita butuh bersinergi untuk mengumpulkan pajak bersama agar penerimaan pajak meningkat sehingga APBD pun semakin meningkat. Kalau penerimaan pajak tercapai semua akan berdampak bagi kita semua, seluruh pembangunan bisa kita lakukan dan semua tergantung dengan kerjasama kita bersama,” harap Agus kepada jajaran Pemkab Gowa.

Berdasarkan data KPP Pratama Bantaeng, baru sekitar 8 % yang melaporkan SPT Tahunan atau sekitar 3.500 wajib pajak dari jumlah 19.068 wajib pajak dari ASN, TNI dan Polri.

“Apabila tidak melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi jika lapor telat denda sebesar 100 ribu rupiah, bagi yang tidak lapor secara adminsitrasi kepegawaian, ada kewajiban Kemenpan melaporkan SPT Tahunan dan bagi yang tidak melapor juga menjadi bahan pengawasan bagi kami,” terang Agus.

Khusus ASN di Pemkab Gowa, KP2KP Sungguminasa membuka loket Pojok Pajak pada hari Selasa dan Kamis setengah hari di eks BPD sampai tanggal 31 Maret untuk melayani pelaporan SPT Tahunan.

“Kalau animo membludak akan dibuka setiap hari dan bisa datang langsung ke KP2KP Sungguminasa atau melalui website djponline.pajak.go.id,” urai Agus Kuncara dihadapan puluhan pimpinan OPD lingkup Pemkab Gowa.

Sosialisasi yang diisi materi tata cara pengisian formulir pajak ini diakhiri dengan penyerahan laporan SPT Tahunan Sekda Gowa dan tanda bukti serah terima pelaporan SPT Tahunan dari KPP Pratama Bantaeng.(*)


BACA JUGA