Pansus dan Dinas Penataan Ruang Makassar Bongkar Tembok Milik PT Timur Rama
Makassar, Gosulsel.com – Panitia Khusus (Pansus) Pencarian Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang melakukan eksekusi pembongkaran tembok milik PT Timur Raya yang menghalangi jalan tembus di belakang Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (14/3/2017).
Pembongkaran paksa ini dilakukan setelah Pansus Pencarian Fasum Fasos dan Dinas Penataan ruang beberapa kali melakukan pembahasan di DPRD Makassar.
Ketua Pansus, Wahab Tahir mengatakan bahwa Pansus pencarian Fasum Fasos bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengusut seluruh aset Pemerintah Kota Makassar yang belum diserahkan oleh sejumlah pengembang.
“Pelan-pelan kita akan menyerahkan semua aset Fasum dan Fasos ke pemerintah Kota, ini salah satunya (tembok penghalang jalan tembus di belakang DPRD Makassar),” kata Ketua Komisi A ini, usai melakukan pertemuan sebelum melakukan eksekusi.
Sementara itu, Anggota Pansus Pencarian Fasum Fasos, Busranuddin Baso Tika menegaskan bahwa sebelum dipagar beton oleh ahli Waris PT Timur Rama, Marsuki, jalan tersebut merupakan jalur dua pemecah kemacetan di Jalan AP Pettarani dan Jl Hertasning.
“Ini dulu sangat luas, ini pemecah kemacetan di Jalan Hertasning dan AP Pettarani, tapi tiba-tiba ditembok, dan sudah puluhan tahun seperti ini baru kita berhasil tumbang ini tembok,” tegasnya.
Kendati demikian eksekusi tersebut sempat terhalang, pasalnya terjadi kesalahpahaman dengan warga yang mengklaim tanah tersebut. Olehnya Dinas Penataan Ruang dan pemeritah RW melakukan penyamaan site plan dan jalan tersebut akhirnya berhasil ditembuskan kembali sesuai site plan yang ada.
“Jangan ada macam-macan melakukan pengklaiman lahan di sini, dari dulu kita kenal di sini jalan tembus, Mana sertifikatnya kalau lahan ini ada yang punya,” tegas Ketua Fraksi PPP.
Anggota Pansus Lainya, Melani Mustari yang ikut mengawal jalannya eksekusi tersebut mengatakan, hal tersebut barulah eksekusi awal setelah beberapa lama pembahasan Pansus Fasum Fasos.
“Ini baru awal, dan semuanya akan kita eksekusi selama ini adalah aset Fasum Fasos, tidak ada lagi alasan, kita dilengkapi dengan site plan dan Fasum Fasos tidak bisa disembunyikan, soal Pemkot mau peruntukkan untuk kepentingan lain, itu lain hal. Intinya Fasum Fasos harus dikembalikan ke Pemrintah Kota,” tegas Legislator perempuan ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penataan Ruang, Ahmad Kafrawi membeberkan, ada 491 titik Fasum Fasos di Kota Makassar. Hal ini terungkap setelah melakukan pembicaraan dengan beberapa unsur SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.
“Ini belum berbicara serah terimanya, tetapi masalah Fasum Fasos ini ada setelah itu serah terimanya,” kata Ahmad Kafrawi saat RDP di Ruang Banggar DPRD Makassar.(*)