FOTO: Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan penahanan terhadap MSA, oknum PNS Dinas Pertanian Soppeng/Rabu, 15 Maret 2017/Muhammad Yusuf/Gosulsel.com

Oknum PNS Soppeng Tersangka Korupsi Bantuan Pertanian

Rabu, 15 Maret 2017 | 12:22 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng, Gosulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melakukan penahanan terhadap MSA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian, Selasa (14/03/2017) kemarin.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Atang Pujiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/03/2017) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MSA, yang berposisi sebagai Kepala Seksi (Kasi) produksi di Dinas Pertanian Soppeng.

pt-vale-indonesia

Atang Pujiyanto menilai tersangka MSA sebagai ketua tim teknis pengembangan pengolah pupuk organik berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah sehingga ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Soppeng hingga 20 hari ke depan. Tidak menutup kemungkinan masa penahanan MS diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Kepalas Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Soppeng, A. Hairil menuturkan bahwa MSA jadi tersangka pada kasus bantuan sosial kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian pada tahun 2015 dan tahun 2016.

MSA diduga kuat menggelapkan sebagian dana UPPO yang bersumber dari APBN DIPA Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana yang diperuntukkan bagi kelompok tani ternak di Kabupaten Soppeng.

Diketahui, jumlah dana yang diterima dari bantuan sosial kegiatan UPPO Kabupaten Soppeng tahun 2015 sejumlah 1.150.000.000 (Satu miliyar seratus lima puluh juta) yang diperuntukkan bagi 5 kelompok tani dan ternak dengan alokasi bantuan masing-masing 230.000.000 (Dua ratus tiga puluh juta. Di tahun 2016 jumlah dana yang diterima dari bantuan sosial kegiatan pengembangan UPPO di Kabupaten Soppeng yakni 1.100.000.000 (Satu miliyar seratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi 4 kelompok tani ternak dengan rincian masing-masing mendapat bantuan 275.000.000 (Dua ratus tujuh puluh lima juta).(*)


BACA JUGA