Disdik Sulsel Belum Salurkan Dana Bos Rp93 Miliar, Disdik Makassar Mengeluh
Makassar, GoSulsel.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar keluhkan keterlambatan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) melalui Disdik Provinsi Sulsel.
Dana BOS yang sejatinya disalurkan pada bulan Januari lalu, hingga kini belum juga diterima ratusan sekolah menengah atas dan dasar di Kota Makassar.
Kepala Disdik Makassar, Ismunandar mengaku tidak mengetahui masalah pasti terkait keterlambatan penyaluran dana tersebut.
“Saya tidak tahu juga masalahnya apa, saya tanya di pusat, penyerahan dananya itu sejak bulan Januari dan sudah masuk ke Provinsi tapi sampai sekarang belum disalurkan ke kita,” ujar Ismunandar, Kamis (16/3/2017).
Akibatnya, hingga saat ini ratusan sekolah mengalami keterlambatan kegiatan operasional. Selain itu, Ismunandar mengaku pihaknya kebingungan untuk mempertanggung jawabkan laporan dana yang deadline pada akhir Maret mendatang.
“Penyaluran dana bos itu per triwulan, dan ini sudah pertengahan Maret, sedangkan kita dituntut membelanjakan anggaran tersebut dan membuat laporan akhir bulan maret, kalau dananya belum disalurkan bagaimana. Ini namanya melanggar regulasi,” keluh Ismunandar.
Dia berharap, Disdik provinsi segera menyalurkan dana yang menjadi hak setiap sekolah tersebut karena seluruh syarat telah dilengkapi Disdik kota Makassar.
“Kita harapkan melalui media bisa memperjuangkan sekolah di makassar. Kami tidak tau apa kendalanya kenapa sampai terlambat.
Kami pernah komunikasi mereka minta nomor juknis, kita sudah lama kasih tapi belum disalurkan juga,”
Diketahui jumlah dana BOS yang belum disalurkan yakni Rp 93 Miliar yang akan digunakan untuk biaya operasional, penerimaan siswa baru, kelengkapan inventaris sekolah dan biaya gaji guru.
“48 miliar dana bos SD dan 45 miliar SMP untuk biaya operasional sekolah, penerimaan siswa baru, atk, maupun gaji guru. Kalau dana tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan ini masalah untuk sekolah dan menghambat proses operasional triwulan berikutnya,” tuturnya. (*)