Tim khusus Kejati Sulselbar menggerebek kantor BPN Maros.

Kanwil Isyaratkan Copot Kepala BPN Maros dan Wajo

Kamis, 16 Maret 2017 | 19:00 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan mulai mencari sosok untuk mengisi kekosongan dua kantor Badan Pertanahan Nasional yang ditinggal oleh pejabat lama karena terjerat kasus korupsi. Kantor yang ditinggal tersebut adalah BPN Kabupaten Maros yang sebelumnya dikepalai, A Nuzulia dan BPN Wajo yang dinahkodai, Hijaz.

Keduanya kini berstatus sebagai tahanan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena diduga ikut bersama sama 7 tersangka lainnya dalam dugaan Tipikor mark up dan salah bayar pada pembebasan lahan proyek perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

pt-vale-indonesia

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel, Hikmad Osman mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia terkait tindak pidana yang diduga merugikan negara hingga Rp317 miliar tersebut.

“Saya sudah komunikasi dengan menteri lewat telepon tadi malam, dan memang pasti akan segera dicarikan penggantinya,” kata Hikmad saat dihubungi via telepon selular, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, kewenangan Kakanwil hanya sebatas mencarikan pejabat pengisi sementara waktu saja agar tak terjadi kekosongan jabatan. Yang berwewenang untuk melakukan pencopotan A Nuzulia dan Hijaz adalah kementerian.

“Saya harus isi tempat yang kosong itu, akan saya carikan PLT dalam waktu dekat ini. Kalau pencopotan itu urusan menteri, urusan saya hanya bagaimana supaya tidak ada kekosongan,” sambungnya.

Hikmad pun belum mau menyebut nama kandidat yang akan mengisi jabatan strategis tersebut. Hanya saja, pihaknya akan mempromosikan sejumlah pejabat BPN yang berada di wilayah Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.

“Tunggu saja, nanti kita lihat siapa namanya, pasti akan diumumkan,” jelasnya.

Nuzulia dan Hijaz beserta tiga orang rekannya yang lain yakni Muchtar D, Hamka, dan Hartawan Tahir ditahan tim penyidik pada Rabu lalu. Hijaz ditahan dalam kapasitasnya sebagai kepala seksi dan tim satuan tugas saat masih bertugas di BPN Maros pada saat pembebasan lahan bandara terjadi.

Nuzulia dan Hijaz melalui penasihat hukumnya pun berencana untuk melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan juga hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel. Oleh BPKP, kasus ini dinyatakan merugikan negara sebesar Rp.317 Milyar.(*)


BACA JUGA