Kantor Kejati Sulsel

14 Pemangku Kepentingan Tanda Tangan MoU Bersama Kejati Sulsel

Selasa, 21 Maret 2017 | 19:08 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan 14 pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan, Selasa (21/03/2017). Kerjasama tersebut sebagai bagian dari pendampingan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)

Perusahaan, badan, dan lembaga yang melakukan penandatanganan kerjasama tersebut yakni Kanwil BPN Sulsel, Perum bulog, LPP TVRI, RRI Nusantara IV, BBWS Pompengan Jeneberang, Perusda Sulsel, PT.PP, Angkasa Pura 1, Hutama Karya Semen Tonasa, Sucofindo, Industri Kapal Indonesia, Perusahaan Perdagangan Indonesia, serta BPOM Sulsel.

pt-vale-indonesia

Kepala Kekjasaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jan S Maringka mengatakan kerjasama tersebut merupakan pemulihan kepercayaan terhadap kejaksaan sebagai pengacara negara baik dalam pengadilan maupun luar pengadilan.

“Sudah jadi tugas pokok kami, jadi bukan hanya pidana tapi juga menjadi penerima kuasa stakeholder untuk eliminasi kerugian negara,” katanya saat ditemui usai penandatanganan kerjasama.

Meski sejumlah perusahaan tengah terlibat pada kasus yang sedang disidik oleh kejaksaan, Jan menjamin penyidikan tersebut tidak akan terganggu, sebab MoU tersebut bukan terkait persoalan pidana.

“Ini masalah perdata dan Tata Usaha Negara, tidak terkait dengan pidana. Pembangunan tidak boleh terhambat. Kalau terkendala seperti pembebasan lahan kita akan ikut dalam proses persidangan atau luar persidangan dan dimediasi jaksa, ini bagian dari TP4D,” ujarnya

Sementara itu, Humas Angkasa Pura 1 Turah Ajiari yang turut bekerjasama dengan kejaksaan menyebutkan jika MoU tersebut memang hanya sebatas pengacara negara.

“Isi MoUnya standar dan yang buat dari bidang Datun Kejati,” kata Turah.

Menurutnya ada tiga hal yang diatur dalam MOU tersebut yakni bantuan hukum, pendapat hukum serta permasalahan hukum di luar ataupun di dalam pengadilan.(*)


BACA JUGA