LBH: Kejari Maros Tak Transparan Usut Kasus Hutan Lindung

Selasa, 21 Maret 2017 | 15:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros,Gosulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tak transparan dalam mengusut kasus hutan lindung. Pasalnya, pihak Kejari enggan membeberkan nama pelaku meski diinisialkan.

“Seharusnya Kejari menyebutkan inisial tersangka penjualan hutan lindung, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tampo Bulu yang telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dari warga, “kata Direktur LBH Salewangang A.Abi Rafdi, Selasa (21/3/2017).

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, ini bagian dari pada asas keterbukaan publik minimal, Ini dilakukan agar tidak terjadi kesalah fahaman atau melahirkan pemikiran negatif dari masyarakat, khususnya di Maros.

“Minimal inisial, agar menghindari kesalahpahaman atau fitnah di masyarakat tentang penetapan seseorang menjadi tersangka, dan menjadi penilaian tersendiri masyarakat terkait kinerja Kejari Maros dalam hal pemberantasan tindak pidana,”katanya.(*)