KPU Takalar Sebut Permohonan Bur-Nojeng Kabur
Jakarta, GoSulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara perselisihan di beberapa hasil pemilihan kepala daerah, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Rabu (22/3/2017).
Salah satunya adalah hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Takalar. Sidang ini untuk mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar selaku termohon yang dikuasakan oleh Mappinawang.
“Permohonan Pasangan Calon Burhanuddin dan Natsir Ibrahim kabur. Sebab, pemohon hanya menyebut data-data pemilih Pilkada Takalar. Karena dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya telah melakukan pendaftaran pemilih sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terlibat langsung dalam penyusunan DPT, demikian juga dengan tokoh masyarakat serta masing-masing tim pasangan calon,” kata Mappinawang di website resmi Mahkamah Konstitusi.
Lebih jauh, mantan Ketua KPU Sulsel, Mappinawang menjelaskan, bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diverifikasi faktual oleh KPU dan warga dengan NIK yang dipersoalkan ternyata memang warga Takalar.
Soal pengurangan suara oleh KPU, menurut Didik Supriyanto, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Syamsari Kitta-Ahmad Dg. Sere, mengatakan bahwa hal itu merupakan dalil yang mengada-ada. Penghitungan jumlah NIK palsu yang dipersoalkan dalam permohonan pun dinilai tidak jelas. Didik menilai, hal itu merupakan klaim sepihak yang belum terbukti kebenarannya.
Didik melanjutkan, pihaknya juga membantah tudingan pemohon terkait adanya mobilisasi pemilih yang menguntungkan pihak terkait di setiap TPS. Menurut Didik, hal itu tidak terjadi karena tidak ada keberatan dari saksi pemohon dan tidak ada laporan atau pun rekomendasi dari panitia pengawas.
“Selain itu, pasangan calon nomor urut satu yang merupakan pasangan petahana justru lebih berpeluang untuk memengaruhi pelaksanaan pilkada Takalar,” ujarnya. (*)