Toraja Utara Berlakukan Larangan Buang Sampah Pagi Hingga Sore
Toraja Utara, GoSulsel.com – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberlakukan larangan bagi masyarakat untuk membuang sampah di waktu pagi hingga sore. Larangan tersebut sudah berjalan selama dua bulan terakhir.
“Torut memang harus bisa menjadi kota bersih. Makanya kita menerapkan larangan buang sampah di waktu pagi hingga sore hari,” kata Bupati Torut, Kalatiku Paembonan saat menerima kunjungan tim redaksi dari Harian Go Cakrawala bersama online Go Sulsel.com diruang kerjanya, Jumat (24/3/2017).
Kalatiku menjelaskan, waktu larangan tersebut dimulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Adapun untuk pengumpulan sampah dan waktu masyarakat untuk membuang sampah ditempat yang sudah disediakan di sejumlah jalan yakni mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita subuh hari.
“Ternyata dengan diberlakukannya aturan tersebut masyarakat juga cukup merespon dengan baik,” terangnya.
Pemberlakukan larangan membuang sampah dinilai Kalatiku Paembonan cukup membantu Pemkab Toraja Utara. Mengingat seiring dengan waktu, Torut semakin menunjukkan kemajuan khususnya dalam hal kebersihan.
“Kebersihan kota memang harus terjaga apalagi Torut saat ini menjadi destinasi wisata yang cukup mendunia. Kita juga ingin menjaga kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke daerah ini,” pungkasnya. (*)