Revisi UU KPK, Saut : UU Tipikor Mesti Direvisi
Makassar,GoSulsel.com – Terkait pro-kontra revisi undang-undang KPK oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan hal tersebut sangatlah tidak substansi.
Menurutnya, anggota dewan harus mengutamakan revisi UU tindak pidana korupsi (tipikor), yang dianggap jalan ditempat dan lemah mengatasi kasus korupsi.
“Kalau saya bilang uu kpk tidak usah di revisi, uu tipikornya yang mesti di revisi,” ujarnya Saut usai menghadiri workshop LKPD oleh BPK RI di Grand Clarion Makassar, Rabu (29/3/2017).
Saut mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa hal penting yang belum dimuat dalam UU tipikor, salah satunya tentang sumber kekayaan bagi orang yang memiliki harta. UU tipikor masih dianggap lemah karena tidak mencantumkan penyelidikan sumber kekayaan.
“Ada yang belum kita bereskan, diantaranya ada orang miliki harta, tapi tidak jelas asalnya, ini harus dibuat uu nya karena kalau kamu kaya harus ditau sumbernya dari mana, kedua ada orang memperdagangkan pengaruh, dia nggak kelihatan tapi pengaruhnya berdampak, orang seperti ini juga harus dihukum, karena ujung-ujungnya adalah kerugian negara,” papar Saut.
Selain itu, UU tipikor juga tidak memuat sektor swasta yang juga harus diawasi. Menurutnya, selain penyelenggara negara, pihak swasta juga harus masuk dalam uu tipikor, hal ini dapat memperkuat proses pemberantasan korupsi secara merata.
“Kemudian ada sektor yang belum kita sentuh, kpk diluar negeri, sektor swasta yang menjadi prioritas, sementara uu kita, hanya pegawai negeri, penyelenggara negara dan kerugian negara. Jadi memang kita jalan ditempat, dengan proses yang lama skali,” pungkasnya.(*)