sosialisasi pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Parepare Dapat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp 35,9 M

Selasa, 04 April 2017 | 14:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Satria Sakti - GoSulsel.com

Parepare,GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mendapat dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, sebesar Rp35,9 Miliar. Pembagian dana ini terungkap dalam sosialisasi pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Bagi hasil pajak tersebut terdiri dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 10,5 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 11,3 miliar, BBNKB Rp 8,7 miliar, pajak air permukaan Rp 83,5 miliar, dan pajak rokok Rp 5,2 miliar.

pt-vale-indonesia

Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB), Provinsi Sulsel mendapat bagian sebesar 70 persen sementara Kota Parepare sebesar 30 persen. Sementara pajak bahan bakar Provinsi Sulsel mendapat 30 persen sementara kabupaten/kota mendapat bagian 70 persen.

Untuk pajak air permukaan, provinsi dan kabupaten berbagi hasil yang sama yakni 50-50. Sementara pada pajak rokok kabupaten kota mendapat 70 persen dan provinsi hanya sebesar 30%.

Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, H Muhammad Hatta, S.Stp, dihadapan peserta sosialisasi mengatakan, pajak yang dihimpun dari masyarakat tersebut  dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan seperti infrastruktur, pengobatan gratis, penegakan hukum, dan masih banyak lagi.

Hatta menambahkan, selain menarik pajak, Bapenda Sulsel juga memberikan subsidi atau insentif  PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang yakni  sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB, sementara angkutan umum barang diberikan  insentif  pajak sebesar 50 persen.

“Pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dalam wilayah Provinsi Sulsel 2016.

Sebagaimana telah diubah dengan Pergub no 57 tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Sulsel,” ujarnya.

Pergub tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2016 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2016. (*)


BACA JUGA