Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kejari Kebut Pemberkasan Pungli SMA 5 Makassar

Rabu, 05 April 2017 | 17:10 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai melakukan pemberkasan terhadap tersangka pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Atas (SMA) 5 Kota Makassar.

Pemberkasan tersebut mulai dikebut tim penyidik agar perkara pungli yang menjerat Muh. Yusran dapat segera masuk ke tahap persidangan.

pt-vale-indonesia

Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahardjo mengatakan, berkas perkara tersebut ditargetkan akan segera rampung pada akhir bulan ini untuk segera ditahapduakan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Targetnya akhir bulan ini, kami sementara kebut pemberkasannya, tim kami bekerja sampai malam,” ujar Dicky saat dihubungi Rabu (5/4/2017).

Dicky melanjutkan rancangan dakwaan untuk Yusran telah ia pegang dan masih sementara dikaji.

“Proses penyidikan juga masih dievaluasi, Kalau ada dokumen yang dirasa kurang segera diperbaiki, kalau diarasa cukup nanti diserahkan ke Jaksa peneliti untuk diteliti,” lanjut Dicky.

Sementara itu, Yusran sendiri meminta penyidik untuk menjadikan dua orang rekan seprofesinya, yakni Kepsek SMA 21 Makassar, Armin dan Kepsek SMA 9 Makassar Suardi sebagai saksi meringankan.

Keduanyapun telah diperiksa perihal regulasi penerimaan jalur offline yang dianggap penyidik Kejari Makassar sebagai modus Pungli yang dilakukan Yusran.

“Dari keterangan keduanya, katanya memang diperbolehkan jika kuota online belum terpenuhi, tapi inikan saksi dari tersangka, tentunya akan jadi saksi meringankan,” katanya. (*)


BACA JUGA