penandatanganan MoU TP4D di Kantor Kejari, Jumat (7/4/2017).

Pemkot-Kejari Makassar Perpanjang Kerjasama

Jumat, 07 April 2017 | 17:44 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) melakukan perpanjangan nota kesepahaman (MoU)  terkait hukum perdata dan tata usaha negara yang berlangsung di Kantor Kejari, Jumat (7/4/2017).

Kerjasama yang dimaksud yakni pengawalan maupun pendampingan pihak Kejari melalui Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan daerah (TP4D) kepada Pemkot terkait berbagai aspek yang menyangkut hukum perdata.

pt-vale-indonesia

“Ini adalah perpanjangan kerjasama yang menarik karena sekarang kita miliki TP4D yakni sebuah mekanisme untuk mengawal sesuai dengan aturan,” ujar Wali Kota Danny Pomanto,  Jumat (7/4/2017).

Lanjut Danny, saat ini ada beberapa hal yang dianggap krusial dan mengakibatkan terhambatnya kinerja pemkot seperti otoritas kerja antar pemkot dan pemprov, kemudian masalah tender e-ktp, dan beberapa masalah lain yang dianggap perlu pendampingan pihak Kejari.

“Saya sampaikan beberala point yang cukup krusial.  Kadang kita bingung, kalau tidak mengerti kita takut untuk bertindak, tapi kalau takut program tidak jalan yang mengakibatkan ekonomi tidak berputar,” jelasnya.

Dia mengatakan melalui fatwah hukum yang diberikan pihak Kejari, pemkot dapat melaksanakan regulasi tanpa melanggar hukum yang berlaku.

“Maka dari itu, pendampingan dan pengawalan kejaksaan untuk memberikan fatwa hukum supaya program bisa jalan,” tutupnya. (*)


BACA JUGA