Sehari, Polres Sidrap Amankan 10 Pengguna Sabu-sabu
Sidrap, GoSulsel.com – Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan sebanyak 10 orang yang diduga telah menyalahgunakan Narkoba jenis shabu.
Keempat diantaranya merupakan warga Kabupaten Soppeng dan satu warga Kabupaten Wajo. Mereka terpaksa dibekuk lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kesepuluh pelaku diamankan, Senin kemarin sekitar pukul 16.20 wita. Polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis shabu dalam waktu sehari.
“Pelaku dibekuk saat sedang asyik berpesta shabu di salah satu rumah di desa Tanete Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap,” ungkap Dicky.
Kesepuluh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial “W” (30), “R” (32), “S” (45), “SO” (39), “I” (28), “R” (42), “SL” (39), “H” (44), “A” (31), dan “H” (26), Selain itu polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 103 sachet narkoba yang diduga berisi shabu seberat 60gr, 4 buah alat isap dan 4 buah korek gas.
Lebih lanjut Dicky, menambahkan bahwa penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu berhasil setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat. Saat itu, masyarakat sekitar curiga karena melihat banyak orang berkumpul di sebuah rumah. Selanjutnya mereka melapor ke aparat kepolisian, akhirnya anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 10 orang yang sedang asyik berpesta sabu.
“Memang rumah itu diduga kerap dilakukan untuk pesta Narkoba. Setelah disampaikan masyarakat, polisi langsung menuju TKP dan melaku penangkapan,” ujar Dicky
Saat ini kesepuluh pria tersebut masih diperiksa intensif di ruang penyidik Sat Narkoba Polres Sidrap guna. (*)