Ilustrasi

Gerebek Rumah Warga, Polres Sidrap Dilapor ke Propam Mabes Polri

Minggu, 24 Juli 2016 | 15:53 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar melaporkan Polres Sidrap & Polsek Panca Rijang ke Propam Mabes Polri. Lembaga sipil bersenjata itu dilapor diduga menggerebek salah satu rumah warga di Sidrap.

“Nomor aduan kami ke Propam Mabes Polri STPL/42/VII/2016/YANDUAN Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar pada Jumat (22/7/2016) lalu. Atas penggerebekan rumah Ahmad Lusi, Kamis (19/5/2016) sekira pukul 04.00 Wita dengan alasan kepemilikan narkoba dan kepemilikan senjata api,” Kuasa Hukum Ahmad Lusi, Ahmad Maulana, saat ditemui Minggu (24/7/2016)

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut Maulana mengatakan, Ahmad Lusi dituding melakukan investasi bodong dan tindakan pencucian uang, karena banyak masyarakat yang menginvestasikan harta mereka berupa mata uang dinar kepada Ahmad Lusi.

“Ada 816 orang dari 6 kabupaten yang berinvestasi kepada ahmad lusi,” lanjut Maulana.

Menurut Maulana, pihak Polres Sidrap menuduh Ahmad Lusi yang merugikan masyarakat. Padahal, sebenarnya pihak kepolisianlah yang merugikan masyarakat yang berinvestasi kepada Ahmad Lusi. Karena sampai sekarang pihak Kepolisian enggan mengembalikan barang bukti tersebut yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara.

Halaman: