Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Ini Alasan Mantan Dirut RS Haji Tak Ditahan

Rabu, 12 April 2017 | 17:40 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Setelah menjalani sidang perdananya, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji yang menjabat tahun 2008 sampai Oktober 2015 Nurhasnah Palinrungi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, rupanya tak ditahan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Nurhasanah, tidak ditahan pihak Kejaksaan Negeri dengan alasan kemanusiaan.

pt-vale-indonesia

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar, Sri Suryanti Malotu menyebut alasan kemanusiaan tersebut didasari karena umur terdakwa yang tidak lagi muda dan disertai dengan riwayat penyakit yang diderita Nurhasanah.

“Kami ambil alasan kemanusiaan, usianya sudah renta umurnya sudah 62 tahun terlebih sekarang terdakwa menderita penyakit yang kronis yaitu kanker Serviks,” kata Sri saat dikonfirmasi Rabu (12/4/2017).

Pada sidang perdananya, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Anzar Madjid menyebut jika dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU dihadapan tiga orang hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Makassar.

Ketiga hakim tersebut masing-masing yakni Hakim Zafri sebagai Ketua, Cenning Budiana dan Andi Rahim Sayye sebagai Hakim Anggota.

“Waktu Kejari Limpahkan berkasnya pekan lalu, kami langsung menunjuk ketiga hakim ini untuk menyidangkan perkara BLUD,” katanya

Nurhasnah menjadi tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi BLUD tahun 2014 yang nilainya mencapai Rp36 Milyar dan diduga diselewengkan sekitar Rp5 Milyar. Sementara negara diduga dirugikan hingga Rp350 Juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulsel.

Di tingkat penyidikan di Polrestabes kota Makassar, iapun tak ditahan dengan alasan kemanusiaan hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejari Makassar

Dana BLUD sendiri merupakan anggaaran yang berkaitan dengan kesejahteraan daerah (Jamkesda), Badan Penyelenggara Jaminan Sosual (BPJS), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan pasien umum yang juga berkaitan dengan anggaran kesejahteraan pegawai.

kasus tersebut muncul ke permukaan saat sejumlah pegawai RS melakukan aksi demonstrasi meminta transparansi manajemen pada tahun 2014. (*)


BACA JUGA