Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kepsek SMA 1 Makassar Belum Ditahan

Rabu, 19 April 2017 | 18:49 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar diam-diam rupanya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA 1 Kota Makassar, Abdul Hajar, pada Selasa 18 April kemarin sebagai tersangka.

“Kami sudah periksa dia sebagai tersangka Selasa kemarin, tidak sembunyi-sembunyi kok,” kata Kepala Seksi Pidsus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Sri Suryanti, Rabu (19/4/2017).

pt-vale-indonesia

Hanya saja, Kasi Pidsus tersebut belum sepemahaman dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Makassar. Dikonfirmasi terpisah, Alham justru menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan saat ia masih berada di Jakarta pada pekan lalu.

“Sudah, tapi saya juga tidak tau karena pemeriksaannya waktu saya masih di Jakarta,” kata Alham.

Lebih lanjut, terkait pemeriksaan tersebut, Sri membeberkan, Abdul Hajar belum ditahan dengan sejumlah pertimbangan dari tim penyidik.

Sejumlah pertimbangan tersebut diantaranya adalah pemeriksaan yang belum menyentuh pada materi pokok perkara.

“Belum masuk materi, jadi rencana kami akan panggil lagi dalam waktu dekat,” kata Sri.

Sementara itu, Abdul Hajar saat dihubungi via telpon selular membenarkan pemeriksaannya sebagai tersangka di Kejari Makassar. Hanya saja iapun enggan menyebut kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

Ia mengatakan, saat pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan ia sempat menyodorkan sejumlah bukti berupa dokumen dan kwitansi yang menunjukkan pengelolaan uang sukarela dari orang tua tersebut.

“Yang jelasnya, apa yang dituduhkan soal kelas offline itu adalah sebuah kebijakan dan kami mengawal kebijakan itu dengan menggunakan kepanitian,” kata Hajar.

Iapun mengaku meyakinkan penyidik bahwa uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya pada sejumlah dokumen seperti kwitansi.

“Semua bisa dipertanggungjawabkan termasuk kuitansi, penggunaan anggarannya dan itu digunakan untuk fasilitas sekolah.itu semua bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hajar.

Hajar sebelumnha diduga mengumpulkan hingga Rp. 500 Juta . Nilai tersebut bahkan masih akan terus bertambah menyusul semakin banyaknya saksi yang akan diperiksa di bagian tindak pidana khusus Kejari Makassar.

Oleh penyidik, Hajar kemudian disangkakan melanggar pasal 11 dan 12 Undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penerapan pasal tersebut disebabkan karena tim penyidik menganggap jika perbuatan Hajar tersebut adalah tindak pidana gratifikasi. (*)


BACA JUGA