Kejati Sulsel Minta Warga Kembalikan Kelebihan Ganti Rugi Bandara Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta 200 penerima ganti rugi lahan Bandara Internaional Sultan Hasanuddin untuk kooperatif dengan melakukan pengembalian kelebihan ganti rugi pembebasan lahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menyebut hal tersebut dilakukan untuk melakukan recovery atau pemulihan terhadap keuangan Negara yang terjadi akibat aktivitas pembebasan lahan yang diduga kuat di mark up.
Menurut Salahuddin, tim penyidik menemukan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik lahan saat terjadi transaksi ganti rugi yang isinya bersedia untuk melakukan pengembalian jika di kemudian hari terdapat masalah pada pembebasan lahan tersebut.
“Kami menemukan surat pernyataan itu di bundelan, dan itu ditandatangani saat ganti rugi dilakukan, jadi kami minta agar masyarakat kooperatig dengan melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran,” kata Salahuddin.
Pemulihan keuangan tersebut menurutnya akan terus dilakukan hingga kerugian Negara sebesar Rp.317 Milyar dapat tertutupi.
Hingga kini tim penyidik baru berhasil menutupi sebesar Rp27 Milyar dengan melakukan penyitaan terhadap asset bergerak dan tidak bergerak milik Sembilan orang tersangka pada kasus tersebut
Asset tersebut berupa rumah, rumah toko, mobil, tabungan deposito sepeda motor serta lahan kapling.
“asset tracing akan kami terus lakukan hingga kerugian ini bisa tertutupi,” tambahnya.
Kasus ini menyeret Sembilan orang tersangka dimana lima diantaranya adalah dari pihak BPN Maros yakni A. Nuzulia yang merupakan Kepala BPN Maros, Hijaz, Muchtar D, Hamka, dan Hartawan Tahir serta empat orang lainnya yakni Macmod Oesman, Siti Rabiah, Rasyid, dan Raba Nur. (*)