Foto: akun Facebook

Vonis 9 Tahun, Hak Politik Taufan Tiro Dicabut

Rabu, 26 April 2017 | 20:01 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Jakarta, GoSulsel.com – Penetapan vonis 9 tahun penjara kepada eks anggota DPR RI, Andi Taufan Tiro oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mengakibatkan hak politik Taufan Tiro selama lima tahun ikut dicabut.

Hal ini merujuk pada naskah putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

pt-vale-indonesia

“Menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun,” kata Fahzal dikutip dari Inilah.com.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik itu akan berakhir setelah taufan tiro selesai menjalani hukuman penjara.

“Setelah selesai menjalani hukuman pidana kurungan penjara,” kata Hakim Fahzal.

Akibatnya Taufan Tiro tidak dapat ikut serta dalam Pileg tahun 2019 dan Pilkada Bone tahun 2018 hingga 2023 mendatang setelah adanya putusan baru setelah vonis tersebut.(*)


BACA JUGA