Breaking News: Asisten I Pemkot Makassar Jadi Tersangka Korupsi Buloa
Makassar, Gosulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Muh Sabri sebagai tersangka korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Rusdin dan Jayanti, pasangan suami istri yang menarik sewa dan mengaku sebagai pemilik lahan di kelurahan Buloa yang merupakan lahan negara dan kemudian mereka sewakan sebagai jalur akses masuk ke dalam mega proyek Makassar New Port.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka melalu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) print-868/r.4/fd.1/12/2016 tgl 06 Desember 2016 dan surat penetapan tersangka tanggal 26 April 2017.
“Benar bahwa kami telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang, salah satunya adalah seorang pejabat pemerintah kota Makassar berinisial MS,” kata kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin pada Gosulsel.com, Kamis (27/04/2017).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang dihadiri pula oleh Asisten Pidana khusus dan Tim Penyidik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sabri maupun pihak pemerintah kota Makassar selaku institusi yang ditempatinya bertugas terkait penetapan tersangka tersebut.(*)