Ilustrasi

Mantan Kepsek SMA 5 Makassar Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli

Rabu, 03 Mei 2017 | 18:01 Wita - Editor: Syamsuddin -

Makassar, GoSulsel.com – Mantan kepala Sekolah (kepsek) SMA 5 Makassar yang dicopot karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Muhammad Yusran akhirnya menjalani persidangan perdana,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (3/5/2017).

Dalam agenda sidang perdana di PN Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendakwa Muhammad Yusran bersalah melakukan pungutan liar dalam proses penerimaan siiswa baru di SMA 5 Makassar pada tahun pelajaran 2016/2017.

pt-vale-indonesia

“Terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungli penerimaan siswa baru di SMA 5 Makassar,” kata JPU Ahmad yani, saat membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Makassar, Rabu (3/5/2017).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Bonar Harianja tersebut, Ahmad Yani mendakwa Yusran dengan dua pasal yakni pasal primer dan pasal subsider barang bukti sejumlah dokumen dan pengembalian uang yang diduga dari hasil kejahatan sejumlah Rp70 juta.

“Terdakwa melanggar pasal 12 huruf b dalam dakwaan primair pertama. sedangkan dalam dakwaan subsidaer, terdakwa juga terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakuikan pungutan liar kepada orang tua siswa dengan total pungutan sebesar Rp400 juta,” lanjut Akhmad Yani.

Pasal tersebut berisi ancaman pidana selama minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara bagi pejabat negara yang secara sah dan meyakinkan melakukan praktik gratifikasi.

Lebih lanjut, secara mendetail, Akhmad yani menguraikan jika pungutan tersebut dilakukan dengan modus melakukan penerimaan melalui jalur offline dengan mambuka tiga kelas smart bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus dalam tes penerimaan siswa baru lewat jalur online.

Yusran kemudian memberikan janji kepada orang tua siswa akan memasukkan anaknya jika orang tua tersebut mau membayarkan sejumlah uang  kepada Yusran sebagai biaya masuk.

Ia melanjutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa terbukti secara sengaja dan menggunakan wewenang serta jabatan yang melekat pada dirinya serta telah meminta atau melakukan pungli kepada sejumlah orang tua siswa, untuk bisa diluluskan melaui jalur offline.

Sementara itu usai mendengarkan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim, menyebut tidak akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi), atas dakwaan JPU. Kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan menuangkan eksepsinya dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) nanti.(*)


BACA JUGA