Kadis Pendidikan: Lahan SD Pajaiyyang Milik Pemerintah
Makassar, Gosulsel.com – Penyitaan sejumlah lahan Sekolah Dasar di Makassar yang dilakukan oleh warga menjadi preseden buruk bagi Dinas Pendidikan di Kota Makassar. SD Inspres Pajjaiyang, SD Negeri Sudiang dan SD Inpres Sudiang disegel oleh seorang warga bernama H Badjidah yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
Hal tersebut sontak membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kepemilikan lahan sekolah yang begitu mudah diklaim oleh pihak warga tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ismunandar mengatakan, bahwa belum ada laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait penyitaan lahan sekolah tersebut.
“Tidak ada laporan sebelumnya, kami sendiri kaget. Secara prosedur, sudah ada persyaratan-persyaratan resmi yang kita miliki baik yang bersertifikat maupun yang sedang dalam proses pengajuan sertifikat termasuk SD Pajaiyyang,” ujarnya saat disambangi di DPRD Kota Makassar, Kamis (04/05/17).
Dinas Pendidikan mengklaim bahwa surat-surat resmi dan sertifikat lahan sekolah tersebut merupakan milik pemerintah kota Makassar.
“Lahan itu tercatat milik pemerintah kota. Kita punya data dan surat mengenai kepemilikan itu,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa penyitaan semacam itu memerlukan mekanisme hukum dari pengadilan dan perlu proses sebelumnya. Pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut secara hukum.
“Jadi kita proses hukum, mekanismenya melalui mekanisme pengadilan. Kalau proses pengadilan mengatakan dia adalah bagian dari kepemilikan tanah, silahkan kita akan mencoba memediasi sesuai dengan bentuk-bentuk regulasi aturan itu,” tukasnya.